Bulan yang ditunggu-tunggu seluruh umat islam di
seluruh dunia adalah bulan ramadhan. Dalam waktu satu bulan, umat islam di beri
kesempatan oleh Allah untuk beribadah sebanyak-banyaknya di mana pahala ibadah
yang dilakukan akan dilipatgandakan pahalanya dibandingkan pahala ketika ibadah
dilaksanakan di bulan selain ramadhan. Setelah sebulan melaksanakan puasa, tiba
saatnya untuk merayakan kemenangan menyambut hari raya idul fitri. Namun jangan
pernah lupa untuk juga menunaikan kewajiban lainnya setelah puasa ramadhan yaitu,
membayar zakat fitrah.
Perhitungan
Zakat
* Wajib
untuk setiap muslim
* Besarnya 2,5 kg beras atau setara dengan Rp 25.000 (jika 1 kg beras Rp. 10.000)
* Dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri
Zakat Profesi
* Mencapai
nishab setara 85 gr emas per tahun
* Besar zakat profesi 2,5 %
* Perhitungan zakat profesi dari pendapatan
Tahunan: pendapatan/tahun x 2,5%
Bulanan: pendapatan/tahun x 2,5% : 12 bulan
Zakat Tabungan/Deposito
* Mencapai
nishab setara 85 gr emas
* Mencapai haul (jangka satu tahun)
* Besar zakat tabungan/deposito (saldo akhir – bagi hasil) x 2,5%
Zakat Investasi
* Adalah
zakat yang dikeluarkan terhadap harta yang diperoleh dari investasi, misalnya
rumah, bangunan atau kendaraan yang disewakan
* Zakat yang dibayarkan adalah penghasilan dari hasil yang diinvestasikan,
tidak termasuk modal
* Mencapai nishab setara 85 gr emas murni atau 520 kg beras
* Besar zakat 5% jika biaya perawatan/pemeliharaan belum dihitung (bruto)
* Besar zakat 10$ jika biaya perawatan/pemeliharaan sudah dihitung (netto)
Zakat Perniagaan
* Mencapai
nishab setara 85gr emas per tahun
* Mencapai haul (jangka satu tahun)
* Besar zakat 2,5 %
* Dapat dibayar dengan uang atau barang
* Berlaku untuk pedagangan secara individu atau badan usaha (CV, PT, dll)
Perhitungan zakat peniagaan
(( modal
yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian))
x 2,5%
Zakat Emas / Perak
* Mencapai
nishab 85 gr pertahun
* Mencapai haul (jangka waktu setahun)
* Besar zakat 2,5%
* Perhitungan zakat emas/perak:
Emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%
Zakat Pertanian
* Mencapai
nishab 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
* Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok
paling umum di daerah
* Besar zakat 10% apabila diairi dengan air hujan, sungat atau mata air
* Besar zakat 5% apabila diairi dengan cara disiram atau irigasi
Zakat Hadiah
* karena
diidentikkan dengan harta temuan (rikaaz) maka besar zakat hadiah adalah
sebesar 20%
Catatan:
referensi diambil dari bebagai sumber
Contoh Perhitungan Zakat
Zakat Profesi
Tuan Ali
seorang pegawai bergaji Rp. 4.000.000,- perbulan, maka perhitungan zakatnya
adalah:
Apabila
zakatnya dikeluarkan setiap bulan
Besar zakat
= 2,5% x 4.000.000= 100.000
Maka zakat
profesi yang dikeluarkan Tuan Ali setiap bulannya adalah sebesar Rp. 100.000,-
Apabila
dikeluarkan per tahun
Besar zakat
= 2,5% x 12 bulan x 4.000.000= 1.200.000
Maka zakat
profesi yang dikeluarkan Tuan Ali di akhir tahun adalah sebesar Rp. 1.200.000,-
Zakat Tabungan / Deposito
Tuan Darul mempunyai tabungan di bank X, selama satu tahun jumlah saldo
tabungannya sebesar Rp. 20.000.000,- yang terdiri dari Rp. 19.500.000,- tabungan
dan Rp. 500.000,- bagi hasil.
maka perhitungan zakatnya adalah:
Besar zakat =
2,5% x (20.000.000 – 500.000) = 2,5% x 19.500.000 = 487.500
Jadi zakat
yang harus dikeluarkan oleh Tuan Darul Rp. 487.500,-
Zakat Perniagaan
Tuan Badrul mempunyai usaha dagang sembako dengan jumlah modal selama satu
tahun sebesar Rp. 20.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh selama itu pula
Rp. 3.000.000,- dana yang ada diluar/piutang Rp. 1.000.000,- Tuan Badrul juga
punya hutang usaha sebesar Rp. 1.000.000,-
Maka perhitungan zakatnya adalah:
Besar zakat
= 2,5% x ((20.000.000 + 3.000.000 + 1.000.000) – (1.000.000 – 0)) = 2,5% x
(23.000.000*)
= 575.000
Jadi zakat
niaga yang harus dikeluarkan oleh Tuan Badrul sebesar Rp. 575.000,-