Kami Agen/ Pemasaran
Asuransi Surety Bond dan Bank Garansi untuk
seluruh Wilayah Indonesia, dalam memberikan pelayanan asuransi yang
profesional, independent, berkesinambungan dan kerjasama yang saling
menguntungkan. Kami berorientasi pada loyalitas pelanggan.
ASURANSI SURETY BOND & BANK GARANSI
Surety Bond adalah suatu perjanjian tertulis antara Perusahaan Asuransi
( Surety Company) dan Kontraktor ( Principal) untuk menjamin
kepentingan Pemilik Proyek ( Obligee) , dimana apabila Kontraktor (
Principal) cidera janji atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan perjanjian dalam kontrak maka Surety Company akan bertanggung
jawab untuk menyelesaikan kewajiban Principal terhadap kerugian yang
diderita Obligee.
1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond)
3. Jaminan Pembayaran Uang Muka ( Advance Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharan ( Maintenance Bond)
Jaminan Penawaran ( Bid Bond)
Menjamin Pemilik Proyek ( Obligee) apabila Kontraktor ( Principal) yang
telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani
kontrak atau menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang
telah ditentukan oleh Pemilik Proyek ( Obligee) . Nilai Jaminan berkisar
1% s.d 3% dari Nilai Penawaran.
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond)
Menjamin Pemilik Proyek ( Obligee) apabila Kontraktor ( Principal)
mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak dan atau
Kontraktor ( Principal) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang
diberikan Pemilik Proyek ( Obligee) sesuai dengan ketentuan yang
diperjanjikan dalam kontrak. Nilai Jaminan berkisar antara 5% s.d 10%
dari Nilai Proyek.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond)
Menjamin Pemilik Proyek ( Obligee) apabila Kontraktor ( Principal)
tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah
diterima pada awal kontrak kepada Pemilik Proyek ( Obligee) sampai
dengan proyek selesai. Nilai Jaminan berkisar antara 10% s.d 30% dari
Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharan ( Maintenance Bond)
Menjamin Pemilik Proyek ( Obligee) apabila Kontraktor ( Principal)
tidak dapat melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi
setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak.
Nilai Jaminan berkisar antara 5% s.d 10% dari Nilai Proyek.
Kami melayani penerbitan/ pembuatan Jaminan Surety Bond dan Bank Garansi dengan pelayanan cepat, syarat mudah dan harga murah.
Produk / Jasa Utama
- Jenis-Jenis Jaminan
- Jaminan Penawaran (Tender/ Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Perfomance Bond)
- Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Kontra Bank Garansi
Sifat Dasar Usaha: Jasa dari kategori Layanan Bisnis