• 1. Jaminan Tender | Bid Bond.

    Sebuah jaminan lelang dikeluarkan sebagai bagian dari proses tender oleh penjamin kepada pemilik proyek, dalam harapan menjamin bahwa pemenang tender akan melakukan kontrak sesuai dengan ketentuan di mana mereka menawar. Setoran tunai tunduk penuh atau parsial penyitaan jika kontraktor pemenang gagal baik melaksanakan kontrak atau memberikan kinerja yang diperlukan dan / atau obligasi pembayaran. contact me[...]

  • 2. Jaminan Pelaksanaan | Performance Bond.

    Performance Bond adalah surety bond yang diterbitkan oleh asuransi perusahaan atau bank yang menjamin penyelesaian yang memuaskan dari proyek oleh kontraktor.Pekerjaan yang membutuhkan pembayaran dan kinerja obligasi biasanya akan meminta jaminan penawaran, tawaran pekerjaan. contact me[...]

  • 3. Jaminan Uang Muka | Advanced Payment Bond

    Advance Payment Bond / Uang muka, adalah bagian dari jumlah kontrak karena yang dibayarkan atau diterima di muka untuk barang atau jasa, sedangkan sisanya termasuk dalam faktur hanya akan ikuti pengiriman. Hal ini disebut biaya dibayar dimuka dalam akuntansi akrual untuk entitas mengeluarkan uang muka. Uang muka dicatat sebagai aset dalam neraca. contact me[...]

  • 4. Jaminan Pemeliharaan | Maintenance Bond

    Maintenance Bonds adalah Jaminan Pemeliharaan untuk jangka waktu sampai dengan 12 bulan biasanya disertakan dengan Obligasi Kinerja. Obligasi Maintenance terpisah juga dapat dijalankan di mana tidak ada Performance Bond diperlukan. contact me[...]

  • 5. Penerbitan Jaminan Proyek | Asuransi :

    contact me[...]

Posted by Unknown
| 12.18
Kami Agen/ Pemasaran Asuransi Surety Bond dan Bank Garansi untuk seluruh Wilayah Indonesia, dalam memberikan pelayanan asuransi yang profesional, independent, berkesinambungan dan kerjasama yang saling menguntungkan. Kami berorientasi pada loyalitas pelanggan.

ASURANSI SURETY BOND & BANK GARANSI
Surety Bond adalah suatu perjanjian tertulis antara Perusahaan Asuransi ( Surety Company) dan Kontraktor ( Principal) untuk menjamin kepentingan Pemilik Proyek ( Obligee) , dimana apabila Kontraktor ( Principal) cidera janji atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian dalam kontrak maka Surety Company akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban Principal terhadap kerugian yang diderita Obligee.

1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond)
3. Jaminan Pembayaran Uang Muka ( Advance Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharan ( Maintenance Bond)

Jaminan Penawaran ( Bid Bond) 
Menjamin Pemilik Proyek ( Obligee) apabila Kontraktor ( Principal) yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pemilik Proyek ( Obligee) . Nilai Jaminan berkisar 1% s.d 3% dari Nilai Penawaran.

Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) 
Menjamin Pemilik Proyek ( Obligee) apabila Kontraktor ( Principal) mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak dan atau Kontraktor ( Principal) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan Pemilik Proyek ( Obligee) sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak. Nilai Jaminan berkisar antara 5% s.d 10% dari Nilai Proyek.

Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) 
Menjamin Pemilik Proyek ( Obligee) apabila Kontraktor ( Principal) tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemilik Proyek ( Obligee) sampai dengan proyek selesai. Nilai Jaminan berkisar antara 10% s.d 30% dari Nilai Proyek.

Jaminan Pemeliharan ( Maintenance Bond) 
Menjamin Pemilik Proyek ( Obligee) apabila Kontraktor ( Principal) tidak dapat melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai Jaminan berkisar antara 5% s.d 10% dari Nilai Proyek.

Kami melayani penerbitan/ pembuatan Jaminan Surety Bond dan Bank Garansi dengan pelayanan cepat, syarat mudah dan harga murah.

Produk / Jasa Utama
  1. Jenis-Jenis Jaminan
  2. Jaminan Penawaran (Tender/ Bid Bond)
  3. Jaminan Pelaksanaan (Perfomance Bond)
  4. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
  5. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
  6. Kontra Bank Garansi 
Sifat Dasar Usaha: Jasa dari kategori Layanan Bisnis

counter entry

accounts (PLN)