TEMPO.CO, Jakarta -
Posted by Unknown
| 09.50
Sudah lebih dua pekan pesawat Malaysia Airlines MH370 hilang. Hingga
kini, petunjuk kuat keberadaan pesawat berisi 239 orang ini tak juga
ditemukan.Walaupun masih misterius, nilai asuransi yang harus ditanggung
pihak asuransi sudah mencapai triliunan rupiah Perusahaan asuransi
penanggung, Allianz Global Corporate & Specialty, Kamis, 20 Maret
pekan lalu menyatakan sudah membayar asuransi awal.
Dailymail
menyebut asuransi pesawat yang sudah dibayar mencapai GBP 67 juta atau
sekitar Rp 1,237 triliun untuk pesawatnya. Menurut kebijakan standar
asuransi penerbangan, tiap pesawat yang tak mendarat atau tak mengisi
ulang bahan bakar, maka diasumsikan sudah hancur dan asuransi harus
dibayarkan.
Asuransi juga harus menanggung klaim keluarga
korban yang masih mencari-cari informasi nasib kerabatnya. Jika nanti
ditemukan bahwa 239 orang ini tewas, maka akan ada pembayaran lebih
lanjut dalam asuransi jiwa.
Menurut aturan internasional
yang disebut Montreal Convention, maskapai harus membayar antara Rp 1,7
miliar hingga Rp 2 miliar per penumpang jika kecelakaan pesawat itu
dikarenakan kelalaian. (Baca: Kenapa Malaysia Airlines Tak Up-Grade Aplikasinya)
Ahli
waris korban juga bisa menuntut maskapai jika maskapai tak bisa
membuktikan mereka sudah mengambil semua langkah untuk mencegah
kecelakaan. (Baca: Kisah Baterai Lithium dan 4 Ton Manggis di Bagasi MH370)
Menurut
Brian Havel, profesor hukum dan direktur Institut Hukum Penerbangan
International Aviation di DePaul University, kasus ini akan menyusahkan
maskapai Malaysia Airlines. "Kelalaian bisa diawali adanya penumpang
dengan paspor curian," ujarnya, Sabtu, 22 Maret 2013.
Monica
Kelly, pengacara dari firma hukum Ribbeck Law Chartered yang akan
menggugat Malaysia Airlines dan Boeing, memperkirakan sesuai
pengalamannya ahli waris korban bisa menerima antara sekitar Rp 4,6
miliar hingga Rp 35 miliar. "Tapi proses persidangannya akan lama, bisa
sampai dua tahun," ujarnya. Jumlah tuntutan ini juga akan bergantung di
mana tuntutan akan dilayangkan.
Mike Danko, pengacara
bidang penerbangan dari Firma Danko Meredith, memperkirakan ahli waris
cenderung memilih pengadilan di Amerika Serikat karena memberikan ganti
rugi yang lebih besar dibanding negara-negara lain. Dia memperkirakan di
AS ahli waris bisa mendapat ganti rugi antara US$ 6-8 juta (antara Rp
69-92 miliar).
TEMPO.CO, Jakarta -
TEMPO.CO, Jakarta -
NUR ROCHMI | CNNMONEY | DAILYMAIL