• 1. Jaminan Tender | Bid Bond.

    Sebuah jaminan lelang dikeluarkan sebagai bagian dari proses tender oleh penjamin kepada pemilik proyek, dalam harapan menjamin bahwa pemenang tender akan melakukan kontrak sesuai dengan ketentuan di mana mereka menawar. Setoran tunai tunduk penuh atau parsial penyitaan jika kontraktor pemenang gagal baik melaksanakan kontrak atau memberikan kinerja yang diperlukan dan / atau obligasi pembayaran. contact me[...]

  • 2. Jaminan Pelaksanaan | Performance Bond.

    Performance Bond adalah surety bond yang diterbitkan oleh asuransi perusahaan atau bank yang menjamin penyelesaian yang memuaskan dari proyek oleh kontraktor.Pekerjaan yang membutuhkan pembayaran dan kinerja obligasi biasanya akan meminta jaminan penawaran, tawaran pekerjaan. contact me[...]

  • 3. Jaminan Uang Muka | Advanced Payment Bond

    Advance Payment Bond / Uang muka, adalah bagian dari jumlah kontrak karena yang dibayarkan atau diterima di muka untuk barang atau jasa, sedangkan sisanya termasuk dalam faktur hanya akan ikuti pengiriman. Hal ini disebut biaya dibayar dimuka dalam akuntansi akrual untuk entitas mengeluarkan uang muka. Uang muka dicatat sebagai aset dalam neraca. contact me[...]

  • 4. Jaminan Pemeliharaan | Maintenance Bond

    Maintenance Bonds adalah Jaminan Pemeliharaan untuk jangka waktu sampai dengan 12 bulan biasanya disertakan dengan Obligasi Kinerja. Obligasi Maintenance terpisah juga dapat dijalankan di mana tidak ada Performance Bond diperlukan. contact me[...]

  • 5. Penerbitan Jaminan Proyek | Asuransi :

    contact me[...]

Posted by Unknown
| 09.50

Sudah lebih dua pekan pesawat Malaysia Airlines MH370 hilang. Hingga kini, petunjuk kuat keberadaan pesawat berisi 239 orang ini tak juga ditemukan.Walaupun masih misterius, nilai asuransi yang harus ditanggung pihak asuransi sudah mencapai triliunan rupiah Perusahaan asuransi penanggung, Allianz Global Corporate & Specialty, Kamis, 20 Maret pekan lalu menyatakan sudah membayar asuransi awal. 

Dailymail menyebut asuransi pesawat yang sudah dibayar mencapai GBP 67 juta atau sekitar Rp 1,237 triliun untuk pesawatnya. Menurut kebijakan standar asuransi penerbangan, tiap pesawat yang tak mendarat atau tak mengisi ulang bahan bakar, maka diasumsikan sudah hancur dan asuransi harus dibayarkan.

Asuransi juga harus menanggung klaim keluarga korban yang masih mencari-cari informasi nasib kerabatnya. Jika nanti ditemukan bahwa 239 orang ini tewas, maka akan ada pembayaran lebih lanjut dalam asuransi jiwa.

Menurut aturan internasional yang disebut Montreal Convention, maskapai harus membayar antara Rp 1,7 miliar hingga Rp 2 miliar per penumpang jika kecelakaan pesawat itu dikarenakan kelalaian. (Baca: Kenapa Malaysia Airlines Tak Up-Grade Aplikasinya)
Ahli waris korban juga bisa menuntut maskapai jika maskapai tak bisa membuktikan mereka sudah mengambil semua langkah untuk mencegah kecelakaan. (Baca: Kisah Baterai Lithium dan 4 Ton Manggis di Bagasi MH370)

Menurut Brian Havel, profesor hukum dan direktur Institut Hukum Penerbangan International Aviation di DePaul University, kasus ini akan menyusahkan maskapai Malaysia Airlines. "Kelalaian bisa diawali adanya penumpang dengan paspor curian," ujarnya, Sabtu, 22 Maret 2013.

Monica Kelly, pengacara dari firma hukum Ribbeck Law Chartered yang akan menggugat Malaysia Airlines dan Boeing, memperkirakan sesuai pengalamannya ahli waris korban bisa menerima antara sekitar Rp 4,6 miliar hingga Rp 35 miliar. "Tapi proses persidangannya akan lama, bisa sampai dua tahun," ujarnya. Jumlah tuntutan ini juga akan bergantung di mana tuntutan akan dilayangkan.

Mike Danko, pengacara bidang penerbangan dari Firma Danko Meredith, memperkirakan ahli waris cenderung memilih pengadilan di Amerika Serikat karena memberikan ganti rugi yang lebih besar dibanding negara-negara lain. Dia memperkirakan di AS ahli waris bisa mendapat ganti rugi antara US$ 6-8 juta (antara Rp 69-92 miliar).


TEMPO.CO, Jakarta
NUR ROCHMI | CNNMONEY | DAILYMAIL

 

counter entry

accounts (PLN)